Portal PBB Harmoni

Layanan warga, keamanan, dan iuran dalam satu portal.

Akses informasi lingkungan, daftar tamu, pantau tagihan, dan ajukan layanan langsung dari portal PBB Harmoni

Status lingkungan
Aktif
Real-time
Warga Permanen
513
Warga Non Permanen
1.438
Pengaduan Aktif
1
Kas Masuk
Rp 18.802.500
Kas Keluar
Rp 0
Tunggakan IPL
Rp 0
Pemasukan IPL
Rp 0
Penjualan Kartu
Rp 18.800.000
Tata tertib RT 03 RW 07 Baca ketentuan lengkap untuk warga dan penghuni. Laporan Lanjutan Betonisasi Lihat laporan progres betonisasi lingkungan.

Iuran dan Kas

Pantau tagihan, upload bukti pembayaran, dan lihat riwayat iuran.

Tamu dan Akses

Daftarkan tamu, vendor, kendaraan, dan gunakan QR untuk akses gerbang.

Layanan Warga

Ajukan pengaduan, surat, booking fasilitas, dan ikuti pengumuman tenant.

Nomor 32/SK/RT03/VII/2025

Tata tertib RT 03 RW 07

Ringkasan lengkap ketentuan untuk warga, penghuni kos, pemilik kos, dan pelaku usaha. Mohon dibaca dan dipatuhi bersama demi lingkungan yang nyaman.

I Pendahuluan

Tata tertib ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga (ART) RT 03 RW 07. Dokumen ini menjadi panduan perilaku warga untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, nyaman, dan harmonis.

II Ketentuan umum bagi seluruh warga

Registrasi warga

  1. Wajib melapor kepada pengurus RT paling lambat 3 x 24 jam setelah mulai tinggal.
  2. Wajib mengisi dan memperbarui formulir pendataan penghuni.
  3. Warga yang tidak ber-KTP Desa Lengkong wajib memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Ketua RT.

Kewajiban rutin

  1. Menyalakan lampu penerangan depan rumah mulai pukul 18.00.
  2. Memilah dan membuang sampah ke dalam tiga jenis kantong: organik, anorganik daur ulang, dan residu; serta menjaga kebersihan halaman rumah.
  3. Membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) sesuai ketentuan yang berlaku.

Parkir dan kendaraan

  1. Wajib parkir di dalam garasi atau tempat parkir yang tersedia.
  2. Dilarang parkir di jalan umum, tikungan, saluran air, atau depan gerbang bersama.
  3. Kecepatan maksimal kendaraan di lingkungan adalah 20 km/jam.
  4. Knalpot bising dan kendaraan berasap hitam dilarang masuk.

Akses dan kontrol

  1. Warga wajib memberikan akses kepada pengurus RT saat diperlukan untuk kontrol atau verifikasi.

Norma dan etika

  1. Wajib menjunjung norma agama, susila, sosial, dan hukum.
  2. Dilarang membuat keributan, mengganggu warga lain, berbicara kasar, dan melakukan perbuatan tercela lainnya.

Jam malam dan tamu

  1. Tamu dilarang datang atau berkegiatan di luar rumah setelah pukul 22.00 tanpa izin sekuriti atau pengurus RT.
  2. Tamu yang menginap wajib dilaporkan kepada sekuriti.

Hewan peliharaan

  1. Dilarang memelihara hewan berbisa atau hewan yang mengganggu lingkungan melalui suara, bau, atau kotoran.
III Ketentuan khusus bagi penghuni kos

Administrasi dan pendataan

  1. Wajib mengisi dan memperbarui formulir pendataan penghuni.
  2. Wajib memiliki kartu akses portal otomatis RT 03.
  3. Penghuni kos yang tidak ber-KTP Desa Lengkong wajib memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Ketua RT.

Kedisiplinan dan keamanan

  1. Pagar dan kendaraan wajib dikunci paling lambat pukul 22.00 WIB.
  2. Dilarang membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar kos.
  3. Dilarang membawa kendaraan roda empat, kecuali tersedia garasi di dalam pagar.
  4. Dilarang mengonsumsi alkohol, narkoba, atau merokok di area publik kompleks.
  5. Wajib melaporkan pelanggaran atau potensi gangguan keamanan kepada petugas sekuriti.

Etika dan sosialisasi

  1. Wajib menjaga sopan santun, budi pekerti, dan tata krama dengan sesama warga.
  2. Tidak berkata kotor atau melakukan tindakan tidak etis.

Ketaatan pada aturan RT

  1. Wajib mengikuti ketentuan dan aturan RT sebagaimana warga tetap lainnya.
IV Kewajiban dan tanggung jawab pemilik kos
  1. Mengumpulkan dan melaporkan data penghuni kos secara berkala kepada RT.
  2. Mensosialisasikan dan memastikan penyewa mematuhi ketentuan serta aturan RT.
  3. Bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan penyewa.
  4. Dilarang mencampur penghuni laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos, kecuali keluarga dengan bukti Kartu Keluarga.
  5. Wajib mengikuti ketentuan dan aturan RT sebagaimana warga lainnya.
V Aturan bagi ruko dan usaha
  1. Dilarang menimbulkan kemacetan, kebisingan, atau pencemaran.
  2. Dilarang menggunakan ruang publik sebagai area usaha.
  3. Wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan RT.
  4. Rumah usaha wajib menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  5. Wajib mengikuti ketentuan dan aturan RT sebagaimana warga lainnya.
VI Renovasi bangunan

Sebelum renovasi

  1. Pemilik rumah tidak memiliki tunggakan kewajiban, baik iuran bulanan maupun kewajiban administratif lainnya.
  2. Melapor kepada pengurus RT minimal tujuh hari kerja sebelumnya dengan menyerahkan salinan KTP, KK, dan nomor kontak pemilik rumah.
  3. Menyerahkan KTP dan nomor kontak penanggung jawab proyek serta daftar pekerja.
  4. Menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab perbaikan fasilitas umum, kebersihan, ketertiban, dan keamanan akibat renovasi.
  5. Untuk renovasi menjadi rumah usaha, pemilik wajib menyerahkan salinan NIB dan PBG.

Selama renovasi

  1. Kendaraan proyek maksimal menggunakan truk berkapasitas 4 m³.
  2. Material bangunan ditata rapi dan tidak mengganggu jalan, got, maupun taman.
  3. Jam kerja hanya diperbolehkan pukul 08.00-17.00 WIB.
  4. Menyalakan lampu penerangan jalan depan rumah pada malam hari.
  5. Menjaga kebersihan, keamanan, dan ketertiban selama proyek berlangsung.

Setelah renovasi

  1. Pemilik wajib memperbaiki setiap kerusakan fasilitas umum yang terdampak.
  2. Membuang sisa bahan bangunan ke luar area kompleks RT 03.
  3. Wajib membayar kompensasi atas kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kerusakan lingkungan.
  4. Pengurus RT akan melakukan verifikasi lapangan dan dapat menahan akses portal bila tanggung jawab belum diselesaikan.
VII Sanksi dan penindakan

Pelanggaran ringan

  1. Teguran lisan.

Pelanggaran sedang

  1. Teguran tertulis, pembatasan akses fasilitas umum, dan pembekuan kartu portal.

Pelanggaran berat

  1. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran.
  2. Penghentian sementara aktivitas usaha, renovasi, atau kegiatan.
  3. Pelaporan kepada institusi terkait dan/atau aparat berwenang.
  4. Pencabutan izin usaha dan rekomendasi pengusiran penyewa.
  5. Publikasi nama dalam daftar pelanggaran di papan pengumuman RT.

Penutup

Tata tertib ini berlaku sejak pengesahan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari ART RT 03 RW 07 Tahun 2025. Semua warga, penghuni kos, dan pelaku usaha wajib mematuhinya. Ditetapkan di Bandung pada 1 Agustus 2025 oleh Pengurus RT 03 RW 07, Desa Lengkong, Bojong Soang.